Pada hari Jum'at (21/2) Komandan Kodim 1306/Donggala Letkol Inf. Trijoko Adiwiyono,SH melaksanakan kunjungan kerja di PAUD Kodim 1306/Donggala. Dandim yang didampingi oleh Ketua Persit Cabang XX Kodim 1306 Donggala dalam kunjungan tersebut melihat secara langsung kegiatan belajar anak-anak Paud. Dalam kesempatan tersebut Dandim mengingatkan kembali kepada para orang tua agar memperhatikan betapa pentingnya pendidikan anak semenjak dini, " Pendidikan bagi anak bermula dari orangtua, hubungan kedua orangtua, kesalehan mereka dan kesepakatan mereka dalam melakukan kebajikan, hal ini akan mempunyai pengaruh yang cukup kuat dalam membentuk sisi psikis dan kecenderungan bagi sang anak, yang akan terbawa (berpengaruh) hingga ke kehidupan dewasanya kelak"
Sekilas Informasi Tentang Pendidikan Anak Usia Dini .
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Mei 2013, juga menyisipkan bab khusus tentang Kurikulum, yang diletakkan pada Bab XIA. Ada sejumlah pasal menyangkut Kurikulum yang disisipkan di antara Pasal 77 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yaitu dari Pasal 77A hingga Pasal 77Q.
Disebutkan dalam PP ini, bahwa Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan fisiologis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kerangka Dasar Kurikulum ini digunakan sebagai:
- Acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum tingkat nasional.
- Acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah.
- Pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
“Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan,” bunyi Pasal 77B ayat (1) PP No. 32 Tahun 2013.
Menurut PP ini, Struktur Kurikulum PAUD formal berisi program Pengembangan pribadi anak; Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan dasar berisi muatan umum; untuk pendidikan menengah terdiri atas:
- Muatan umum
- Muatan peminatan akademik
- Muatan peminatan kejuruan
- Muatan pilihan lintas minat/pendalaman minat.
“Muatan umum sebagaimana dimaksud terdiri atas muatan nasional untuk satuan pendidikan, dan muatan lokal untuk satuan pendidikan sesuai dengan potensi dan keunikan lokal,” bunyi Pasal 77B ayat (9) PP tersebut.
Struktur Kurikulum PAUD
PP ini menjelaskan, Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal berisi program-program Pengembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni. Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur Kurikulum PAUD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Giat Berjalan dengan tertib dan aman.
0 komentar:
Posting Komentar