Palu - Dandim 1306/KP yang diwakili Danramil 16/Palu Selatan (PS) Kapten Cba Agus Budiman menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Jalan Prof Moh Yamin, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Palu Mohammad Rohmadi, SH., MH itu dihadiri sekitar 20 orang dari unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Palu yang diwakili Asisten III Setda Kota Palu Eka Komalasari, SE., AK., MM, Ketua Pengadilan Negeri Palu yang diwakili Dwi Atmojo, Kepala BNN Kota Palu yang diwakili Fikri Rinaldi, serta jajaran pejabat Kejari Palu.
Kapten Cba Agus Budiman menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Pengadilan Negeri Palu selama periode Oktober hingga Desember 2025.
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 40 perkara narkotika, dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 760,1 gram dan ganja sekitar 380,58 gram,” ujar Agus di sela kegiatan.
Selain perkara narkotika, Kejari Palu juga memusnahkan barang bukti dari 12 perkara tindak pidana umum. Kasus tersebut meliputi pencurian, pembunuhan, penganiayaan, tindak pidana kekerasan seksual, kepemilikan senjata tajam, serta sejumlah unit handphone yang terkait tindak pidana narkotika.
Menurutnya, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang rampasan dari para terdakwa yang telah divonis bersalah dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan, sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.



.jpeg)



.jpeg)







