Pada hari Kamis (03/04) bertempat di Ruang Rapat III Kantor Walikota Palu, Komandan Komando Distrik Militer 1306/Donggala Letkol Inf. Trijoko Adiwiyono, SH bersama SKPD Tingkat II Palu menghadiri Pengukuhan dan Dialog Bersama Dewan Penasehat dan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Palu.
Dalam kesempatan tersebut Dandim 1306/Donggala membawakan materi pengetahuan tentang Ancaman Fenomena Terorisme dan Anarkisme Organisasi Keagamaan Garis Keras Terhadap Keutuhan NKRI.
Dandim 1306/Donggala mengingatkan kembali bahwa pengertian secara umum Tindak Pidana Terorisme merupakan Kejahatan yang terorganisir, memiliki jaringan Nasional dan Internasional dengan sasaran yang tidak bisa diprediksi serta menimbulkan ketakutan masyarakat luas. Pengertian Terorisme sendiri menurut Konvensi PBB 1937 adalah segala bentuk tindak kejahatan langsung kepada Negara dengan maksud menciptakan Bentuk Terror terhadap oranng-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas. sedangkan menurut UU RI NO. 15 Tahun 2003 Pasal 6/7 pengertian Terorisme adalah Segala perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan ancaman kekerasan menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Dandim 1306/Donggala mengingatkan kembali bahwa pengertian secara umum Tindak Pidana Terorisme merupakan Kejahatan yang terorganisir, memiliki jaringan Nasional dan Internasional dengan sasaran yang tidak bisa diprediksi serta menimbulkan ketakutan masyarakat luas. Pengertian Terorisme sendiri menurut Konvensi PBB 1937 adalah segala bentuk tindak kejahatan langsung kepada Negara dengan maksud menciptakan Bentuk Terror terhadap oranng-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas. sedangkan menurut UU RI NO. 15 Tahun 2003 Pasal 6/7 pengertian Terorisme adalah Segala perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan ancaman kekerasan menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Langkah langkah Antisipasi dan penanggulangan tindak pidana Terorisme :
Preentif :
Preventif :
Preentif :
- Memberikan pemahaman dan pengetahuan terhadap UU yang telah disyahkan.
- Meningkatkan peran serta masyarakat melalui tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk :
- Mengeliminir faktor niat dengan memberikan pemahaman tentang jihad yang sesuai dengan ajaran agama yang sebenarnya.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat agar berperan serta dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif.
- Kerja sama regional dan Internasional.
Preventif :
- Pembentukan satuan anti terror.
- Peningkatan Kualitas satuan anti terror
- Meningkatkan peran Intelijen
- Meningkatkan peran serta masyarakat melalui tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama untuk melalukan pembinaan kepada masyarakat agar masyarakat mempunyai daya tangkal terhadap para pelaku tindak pidana terorisme dengan melaporkan setiap ada orang atau kelompok orang yang patut dicurigai akan/telah melakukan tindak pidana terorisme.
- Menggalakan media massa untuk menciptakan opini yang mampu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman terorisme.
“Terorisme adalah musuh bersama TNI sebagai salah satu Institusi Negara mengajak secara bersama-sama seluruh komponen bangsa untuk turut serta dan berperan aktif dalam mencegah dan menangkal bahaya terorisme dan perkembangannya”.
Giat berjalan dengan tertib dan lancar.
Giat berjalan dengan tertib dan lancar.
0 komentar:
Posting Komentar