
PALU,– Mendukung pemberantasan tindak
kejahatan, Dandim 1306/Kota Palu Letkol Inf Rivan Rembudito Rivai menghadiri
kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum oleh Kejaksaan
Negeri Kota Palu, pemusnahan digelar di Kejari Kota Palu Jalan Prov. Moh. Yamin
No. 97 Kel. Tatura Kec. Palu Selata Kota Palu Kamis, (11/07/2024)
Pemusnahan di pimpin langsung Muhammad Irwan Datuiding, S.H,MH.,
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Armin Saputra Ketua DPRD Kota Palu, Letkol Inf
Rivan Rembudito R., Dandim1306/KP, Kompol Raka Arya Wiyasa,S.I.K., Kabag SDM
Polresta Palu, Akbp Faisol Wahyudi,S.I.K., Keapala BNN Kota Palu,Di wakili Wayan
Sugiasra,S.I.K,. Ketua Pengadilan Negri Palu, Drs. Di wakili Andi Suryani Baso,
Apt.,Kepala BPOM Palu, Inti Astuti,S.H., Kasi Tindik Pidana Umum Kejari, Yudi
Trisnaamijaya,S.H.,M.H., Kasi Intel Kejari Palu, Bpk Haris Widi Asmoro
Atmodjo,S.H.,M.H., Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Palu, Para Jaksa Kejari
Palu, Tamu Undangan KL. 30 orang.
Kejari Kota Palu Muhammad Irwan Datuiding,
S.H,MH., mengatakan, Kejaksaan Negeri Kota Palu memusnahkan barang bukti (BB)
perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan perwujudan pelaksanaan
kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Palu yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan
Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia,” ujarnya.
“Untuk
barang bukti (BB), perkara tindak pidana umum barang merupakan barang milik negara yang
berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum ke
depan persidangan untuk pembuktian perkara atau terkait dengan perkara pidana
yang disidangkan kemudian ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya
berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan,” tegasnya lagi.
Kejari menambahkan, Pemusnahan barang bukti
ini akan dilakukan dengan cara diblender,di gurinda,dibakar dan dihancurkan
hingga tidak dapat dipergunakan lagi, Pemusnahan barang bukti ini adalah salah
satu tugas akhir penuntut umum dari hasil persidangan periode bulan Februari
s/d Juli tahun 2024.
Sementara, Dandim 1306/Kota Palu Letkol Inf
Rivan Rembudito Rivai mengatakan, pihaknya sangat mendukung pemberantasan
segala tindak kejahatan, mulai dari penggunaan narkoba, tindak kekerasan dan
penyalahgunaan obat terlarang.
“Tentunya Kodim 1306/Kota Palu mendukung aparat
kejaksaan dan kepolisian dalam menindak tindak kejahatan, dengan adanya
pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti kerja nyata dari aparat penegak hukum
(APH),” ungkapnya.
(Pendim_1306/Kp)