Minggu, 19 Januari 2025

Demi ketertiban dan Keyamanan Bersama, Babinsa Palu Barat Ikut Serta Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).

 


Dalam rangka penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang berjualan di atas Trotoar dan menggunakan Badan Jalan, Babinsa Koramil 01/Palu Barat, Kopda ferdiansah mendampingi atau  Back Up Sat PoL PP, bertempat disepanjang Jalan Cempedak, Jalan Kacang Panjang, Jalan Bayam dan Jalan Labu, Senin (20/1).

 

Penertiban pedagang kaki lima (PKL) adalah upaya untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan yang berlaku. Penertiban PKL dapat dilakukan dengan cara persuasif, edukatif, dan penegakan hukum.

 

Tujuan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Menjamin ketertiban umum, Mengembalikan fungsi jalan dan trotoar, Menciptakan keindahan, Menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, Menegakkan peraturan daerah

 

“Dalam Kegiatan tersebut Babinsa menghimbau kepada para Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang masih menggunakan Trotoar dan Badan Jalan sebagai tempat berjualan agar tidak berjualan di atas Trotoar dan menggunakan Badan Jalan demi kelancaran Lalu Lintas maupun  pengguna jalan kaki yang melintas.’’ terang Babinsa

 

“Adapun hasil kegiatan tersebut untuk memberikan teguran dan himbauan kepada para pedagang yang berjualan menggunakan Trotoar maupun Badan Jalan agar mematuhi tata tertib dalam berjualan demi kenyamanan pengguna jalan kaki dan kelancaran Lalu Lintas.’’ Tambahnya

0 komentar:

Posting Komentar