Dalam rangka
penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang berjualan di atas Trotoar dan
menggunakan Badan Jalan, Babinsa Koramil 01/Palu Barat, Kopda ferdiansah
mendampingi atau Back Up Sat PoL PP,
bertempat disepanjang Jalan Cempedak, Jalan Kacang Panjang, Jalan Bayam dan
Jalan Labu, Senin (20/1).
Penertiban
pedagang kaki lima (PKL) adalah upaya untuk menjaga ketertiban umum dan
menegakkan peraturan yang berlaku. Penertiban PKL dapat dilakukan dengan cara
persuasif, edukatif, dan penegakan hukum.
Tujuan
penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Menjamin ketertiban umum, Mengembalikan
fungsi jalan dan trotoar, Menciptakan keindahan, Menjaga ketertiban dan
keamanan wilayah, Menegakkan peraturan daerah
“Dalam
Kegiatan tersebut Babinsa menghimbau kepada para Pedagang Kaki Lima ( PKL )
yang masih menggunakan Trotoar dan Badan Jalan sebagai tempat berjualan agar
tidak berjualan di atas Trotoar dan menggunakan Badan Jalan demi kelancaran
Lalu Lintas maupun pengguna jalan kaki yang melintas.’’ terang
Babinsa
“Adapun
hasil kegiatan tersebut untuk memberikan teguran dan himbauan kepada para
pedagang yang berjualan menggunakan Trotoar maupun Badan Jalan agar mematuhi
tata tertib dalam berjualan demi kenyamanan pengguna jalan kaki dan kelancaran
Lalu Lintas.’’ Tambahnya
0 komentar:
Posting Komentar