Dalam meningkatkan sinegitas dengan berbagai instansi yang terkait Kodim 1306/Kota Palu melaksakan apel gabungan bersama Pemda kota palu yang dilaksakan di halaman kantor Walikota palu, Jalan Balai Kota Timur, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore. Rabu (6/9/23).
Meningkatnya volume kendaraan dan aktifitas perekonomian sehingga mengakibatkan kawasan parkir yang blum terkelola dengan baik.
Pemerintah Daerah Kota Palu dalam rangka menciptakan ketertiban, keamanan, keyamanan dan kelancaran berlalu lintas serta untuk menjamin kepastian hukum, perlu mengatur pengelolaan parkir.
Dandim 1306/Kota Palu menyampaikan beberapa pointer juru parkir :
1. Melaksakan pendampingan kepada juru parkir selama 3 hari untuk mendapatkan/mengetahui potensi riil penghasilan juru parkir sebagai dasar penetapan besaran setoran setiap juru parkir ke Pemda.
2. Penertiban gabungan terhadap adanya juru parkir liar dalam wilayah kota palu.
3. Penertiban terhadap premanisme atau oknum aparat yang membekingi kegiatan juru parkir liar.
4. Sistem penggajian kepada juru parkir dengan kewajiban bagi juru parkir untuk menyetor tak seluruh pendapatanya kepada Pemerintah Daerah.
"Penataap parkir dan juru parkir di kota
palu kedapanya dapat dibenahi sihingga tidak dapat merugikan masyarakat sebagai
pengguna parkir, selain itu pendapatan parkir dapat di kelola oleh Pemerintah
kota palu dalam membangun kota palu lebih baik kedepanya," harapan Dandim
kota palu.
0 komentar:
Posting Komentar