Palu hari Kamis (11/9) Bertempat di Aula Sudirman Makodim 1306/Donggala, seluruh personil Makodim mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), THTI Disersi, Schorsing, Bahaya Narkotika dan UU No 22 Tahun 2009 Ttg Lalu Lintas Angkutan Jalan oleh Kasi Dukkum Kumdam VII/Wirabuana Mayor Chk Thomson Panjaitan, S.H.
Hadir dalam acara tersebut Perwira Penghubung (Pabung) Kabupaten Donggala Mayor Inf. Andi Ismail, S.E beserta para Anggota, PNS,Persit Makodim 1306/Donggala dan Anggota Koramil Lembah Palu. Dalam sambutannya Pabung Kabupaten Donggala Mayor Inf. Andi Ismail, S.E mengatakan bahwa tujuan diselenggarakannya pembinaan mental penyuluhan hukum ini adalah agar para Prajurit, PNS dan Persit Kodim 1306/Donggala dapat lebih memahami dan mengetahui tentang aturan dan peraturan yang harus dilakukan serta sebagai pedoman Prajurit, PNS dan Persit dalam melaksanakan aktifitasnya serta mengetahui kepastian hukum yang akan diterima kepadanya apabila melakukan pelanggaran KDRT, THTI Disersi, Penyalahgunaan Narkotika dan Pelanggaran Lalu Lintas.
Dalam Penyuluhan Hukum ini Anggota Prajurit, PNS dan Persit Kodim 1306/Donggala sangat antusias menyimak materi dari penyaji sehingga diharapkan setiap individu akan semakin paham dan sadar hukum tentang akibat dari dampak jika melanggar hukum yang akhirnya tingkat pelanggaran berkurang bahkan dapat dicegah.
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini berjalan dengan tertib dan aman.
0 komentar:
Posting Komentar